Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara 

    Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara 

    SUMENEP - Barang Bukti (BB) dari 247 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (19/07/2022).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo menjelaskan, ratusan BB yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht, periode Maret 2021 hingga Juni 2022.

    "BB dari 247 perkara yang dimusnahkan itu di antaranya Narkotika 124 perkara dan sisanya 83 perkara merupakan kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), " ujarnya.

    Trimo mengakui jika kasus Narkotika masih mendominasi dari kasus lainnya dengan 124 perkara dan BB 238, 86 gram jenis sabu.

    "Selain sabu, BB yang dimusnahkan yakni 112 unit HP, 57 buah alat hisap/bong, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus minuman keras, " paparnya.

    Tingginya pengungkapan narkoba, kata Trimo, membuktikan jika penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, memang serius memerangi narkoba di Kota Keris ini.

    "Bahkan, kini telah dibuka rumah rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahgunaan Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, " pungkasnya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Universitas Brawijaya dan Bawaslu RI Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Yayasan Kartika Kodim 0824/Jember Kunjungi SMA Kartika IV-2 Jember
    Wujud Kepedulian Polsek Galis, Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Dusun Candi
    Cabup Mas Dhito Komitmen Selesaikan Persoalan Guru Honorer
    Kasdim Berangkatkan Kontingen Karate Kodim 0824/Jember, Berlaga di Piala Panglima TNI 
    Bu Nyai dan Nawaning Kab Kediri Dukung Mas Dhito Lanjutkan Program Santri Mandiri

    Ikuti Kami