LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang memulangkan 12 warga Lumajang terlantar di Medan Sumatera Utara. Mereka akan diperkerjakan di perkebunan tebu oleh seorang okunum penyalur tenaga kerja.
Namun ketika berada di sana, nasib 12 orang warga Lumajang tidak jelas, tidak sesuai dijanjikan. Akhinya mereka membuat video minta pulang ke Lumajang dan beredar di media sosial.
Setelah beredarnya video viral tersebut, Polres Lumajang langsung bergerak cepat mencari informasi terkait 12 orang tersebut yang merupakan warga Lumajang.
Setelah menerima informasi, kami melakukan langkah-langkah untuk menelusuri apakah benar warga Lumajang. Dari hasil penelusuran kami melalui Babinkamtibmas yang ditemukan ternyata benar warga Jatiroto, Rowokangkung dan Randuagung, ” ujar kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk memulangkan tenaga kerja tersebut.
“Kita langsung berkoordinasi dengan dinas sosial di kota Medan. Akhirnya mereka dipulangkan dengan menggunakan bis ALS dengan perjalanan darat dari Medan Sumatera Utara, ” ujarnya.
Lanjut Kapolres, saat ini 12 warga Lumajang sudah sampai di Lumajang dan akan dipertemukan dengan keluarganya.
“kita jemput dari terminal bus di Surabaya dan sore hari ini tiba di Polres Lumajang. Mungkin sebentar lagi mereka akan kita kembalikan ke rumahnya, ” ungkapnya.
Boy mengungkapkan, mereka awalnya viral minta di pulangkan ke Lumajang, karena tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh oknum yang membawa kerja. Dimana saat itu mereka disana ternyata tidak mendapat pekerjaan dan tidak membawa uang sepeserpun.
“Oleh oknum tenaga kerja, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perkebunan tebu di Binjai, ” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, pihaknya akan menelusuri oknum yang menawari pekerjaan 12 warga Lumajang ke Sumatara Utara.
Pihaknya sudah mengantongi identitas oknum penyalur tenaga kerja tersebut kabarnya berasal dari Banyuwangi.
“Oknum yang merekrut berinisial J akan kami telusuri dan kita cari untuk memberikan klarifikasi mengenai perbuatan yang dilakukan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Hasan salah satu tenaga kerja menceritakan, awalnya mereka akan dijanjikan pekerjaan sebagai pemotong tebu dengan dibayar 150 ribu setiap pemotongan tebu.
“Mereka awalnya ditawari kerja dengan kontrak 80 hari kerja. Karena tidak sesuai kepastian kami minta untuk dipulangkan. Namun ternyata Junet tidak memberi ongkos, ” ujarnya. (*)