Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak

    Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak

    BLITAR - Sidang putusan praperadilan atas status tersangka SA yang juga mantan Wali Kota Blitar digelar, Rabu (22/2).

    Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka SA. 

    Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon yakni Polda Jatim sudah sesuai dengan prosedur.

    Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon alias tim penasihat hukum SA dan pihak termohon atau Direskrimum Polda Jatim.

    Pada sidang putusan praperadilan itu, Hakim menilai bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.

    "Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak yang tidak memiliki relevan dalam perkara ini, tidak perlu Hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan. Dengan ini menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil, “ tegas Hakim Taufik Nur Hidayat saat membacakan hasil sidang, Rabu (22/2/2023).

    Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum pemohon ( tersangka SA) , Anwar Hendi Priono, mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

    "Pada intinya menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan. Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka, " terang Anwar Hendi Priono.

    Hendi menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.

    "Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka, " sebutnya..

    Disinggung soal upaya lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya yakni Samanhudi Anwar. Apabila ada permintaan pendampingan maka akan tetap didampingi.

    Diketahui, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh Polda Jatim. Status tersangka itu disematkan karena Samanhudi diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022. (*) 

    blitar
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolda Jatim Serahkan Trophy Kapolda...

    Artikel Berikutnya

    Kolaborasi IFI dan SDGs Center Percepat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua dan Pengurus Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim Jember Berbagi Kasih, Bansos untuk Lansia dan ODGJ 
    Kodim 0824/Jember Mantapkan Karakter Generasi Muda, Cegah Radikalisme dan Separatisme Demi Keutuhan NKRI
    Korem 083/Bdj Jalin Silaturahmi Komsos Bersama KBT
    Penyuluhan Kesehatan Jantung di Kodim 0830/Surabaya Utara: Cintai Jantungmu, Teladani Pahlawanmu
    Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0811/02 Palang Karya Bakti Bersihkan Jalan Desa

    Ikuti Kami