Ditpolairud Berhasil Amankan 14 Perahu Nelayan yang Menggunakan API Tidak Sesuai Ketentuan

    Ditpolairud Berhasil Amankan 14 Perahu Nelayan yang Menggunakan API Tidak Sesuai Ketentuan

    SURABAYA - Tim Satgas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan 14  perahu nelayan yang melakukan penangkapan ikan di Perairan Karang Jamuang Kabupaten Gresik dan Sampang.

    Kapal ikan ini diamankan karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengungkapan itu terjadi pada, Kamis (26/10) dan Jumat (27/10), sekira pukul 14.00-20.00 WIB.

    Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku berhasil diamankan BB sebanyak 14 (empat belas) alat penangkap ikan (API), 14 (empat belas) perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan sebanyak total ± 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) Kg. 

    Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan seluruh awak kapal ikan tersebut saat ini sedang dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berkerjasama dengan DKP Gresik dan DKP Sampang. 

    “Sedang dalam proses dan kami bekerjasama dengan DKP Gresik serta Sampang, ” kata Kombes Puji Hendro.

    Kronologinya, lanjut Kombes Puji Hendro berawal dari adanya informasi dari masyarakat nelayan di sekitar perairan Karang jamuang atau Alur Perairan Barat Surabaya bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib dan hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB adanya kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang oleh aturan undang - undang. 

    “Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang, ”katanya, Senin (31/10/22)

    Saat ini para tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut,  

    “Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUH Pidana, ”pungkas Kombes Puji Hendro. (**)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Tinjau MMPP dan Satpas Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Kapendam Brawijaya Akhiri Pelatihan dan Pembekalan Personil Penerangan
    Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Bantu Warga Lewat Karya Bakti Perbaikan Rumah
    Pangkogabwilhan II Kunjungi Mabrigif 9/K, Kasdim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangannya
    Bersatu dengan Alam: Kodim 0830/Surabaya Utara Galakkan Konservasi Mangrove di Pesisir Romokalisari

    Ikuti Kami