Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan (P21) Lengkap dan Siap Disidangkan

    Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan (P21) Lengkap dan Siap Disidangkan

    SURABAYA, - Kasus kecelakaan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU. Hari ini memasuki babak baru.

    Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy. Untuk diserahkan ke Kejaksaan.

    Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (10/1/2022) siang.

    "Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021, " kata KBP Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

    "Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang, " tambahnya.

    Sedangkan SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.

    "Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21), " lanjut dia.

    "Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan, " sambungnya.

    Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

    "Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan, " pungkasnya.

    Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gus Yahya dan Harapan Masa Depan NU

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua dan Pengurus Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim Jember Berbagi Kasih, Bansos untuk Lansia dan ODGJ 
    Kodim 0824/Jember Mantapkan Karakter Generasi Muda, Cegah Radikalisme dan Separatisme Demi Keutuhan NKRI
    Korem 083/Bdj Jalin Silaturahmi Komsos Bersama KBT
    Penyuluhan Kesehatan Jantung di Kodim 0830/Surabaya Utara: Cintai Jantungmu, Teladani Pahlawanmu
    Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0811/02 Palang Karya Bakti Bersihkan Jalan Desa

    Ikuti Kami